Jumat, 15 Juni 2012

Status halal pada Zat Adiktif dan Psikotropika

Agama & Kesehatan

NARKOBA & INSEMINASI DALAM PERSFEKTIF ISLAM

  1. A. Kajian Permasalahan
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi abad yang semakin modern, Indonesia dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang rumit dan cukup kompleks. Masalah yang akan kita telusuri dalam pembahasan kali ini yaitu seputar permasalahan “Narkoba dan Inseminasi” yang kerap kali disalahgunakan dan mengundang reaksi kontroversi di setiap kalangan.
  1. B. Narkoba
Kita ketahui bahwasannya saat ini Indonesia menjadi tempat yang subur dalam praktek penyalah gunaan narkoba. Oleh karena itu, kita perlu memahami seluk beluk tentang narkoba dan sekelumit tentang permasalahan yang berkaitan dengan narkoba. Permasalahan tentang narkoba dapat kita tinjau dari 2 pemahaman :
  1. Pemahaman berdasarkan pengkajian secara ilmiah
  2. Pemahaman berdasarkan pengkajian secara spiritual
Pengkajian secara ilmiah
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh DEPKES RI adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari ‘Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif‘. Semua istilah ini, baik narkoba ataupun NAPZA, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya merupakan psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun, kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang diluar batas dosis yang telah dianjurkan.
Selain itu, narkoba juga sering kita dengar dengan istilah zat psikoaktif. Dikatakan demikian karena kinerja narkoba di dalam tubuh mempunyai efek yang sangat berat, terutama pada system kerja otak. Apabila system kerja otak telah terganggu, akan mengubah perasaan, perilaku, cara berfikir, serta kesadaran seseorang pengguna narkoba.
Beberapa jenis narkoba yang beredar secara diam-diam dalam skala internasional diantaranya :
  • Putaw, merupakan turunan ke-5 dan ke-6 dari heroin yang dibuat dari bunga yang namanya Opium. Pada penggunaan awal pemakai putaw terlihat sayu, tidak bersemangat, emosi sangat labil sehingga mudah marah.
  • Shabu-shabu, berbentuk seperti kristal dan umumnya mirip gula pasir atau vetsin. Pemakai shabu-shabu terlihat bersemangat dan cenderung bersikap paranoid (penuh curiga), dan sulit mengontrol diri.
  • Ecstasy, merupakan zat psikotropika. Banyak digunakan untuk menimbulkan rasa nyaman bagi penggunanya. Bila telah mencapai fase kritis akan mengakibatkan laju tekanan darah yang tinggi, sulit tidur, dan nafsu makan berkurang yang mengakibatkan tubuh menjadi kurus kering.
  • Cannabis, dikenal dengan nama tetrahidrocana. Merupakan suatu jenis tanaman yang dikeringkan dan mempunyai efek fly bila dikonsumsi. Pemakai cannabis terlihat dari kantung mata yang bengkak, merah, dan berair. Selain itu, efek bagi penggunanya antara lain : mudah bergembira, tetapi mudah pula emosi dan dan sulit mengontrol diri, sering melamun, susah berfikir, dan kurang bersemangat dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
  • Dan sebagainya
Jelas sekali dalam uraian diatas bahwa efek yang ditimbulkan narkoba sangatlah mempunyai efek yang negatife dan bersifat ketagihan bila tidak digunakan dalam ambang batas waktu tertentu, tergantung dari jenis narkoba yang dipakai. Oleh karena itu, di kalangan pengguna narkoba kita kenal dengan istilah “sakau”, yaitu apabila suplai narkoba telah berkurang akan timbul rasa mual, rasa linu di daerah persendian, menggigil, hingga muntah-muntah sehingga pengguna perlu menambah kembali asupan narkoba ke dalam tubuh agar tidak timbul sakau.
Pengkajian secara spiritual
Agama islam memandang narkoba dari dua sisi, yaitu halal dan haram. Narkoba dikatakan halal apabila digunakan dalam praktek pengobatan untuk menolong seseorang. Dan narkoba dikatakan haram apabila disalah gunakan oleh berbagai pihak yang bersangkutan.
Alasan yang digunakan dalam pengharaman narkoba yaitu adanya efek ketergantungan dalam penggunaan obat tersebut sehingga dapat memicu timbulnya kriminalitas, karena kita ketahui bahwa cara mendapatkan narkoba tidak dengan harga yang murah.
Oleh karena itu  dapat kita fahami baik secara kajian ilmiah maupun secara kajian spiritual, bahwa penyalah gunaan narkoba sangatlah tidak dibenarkan karena mempunyai resiko yang sangat fatal bagi penggunanya.
  1. C. Inseminasi
Salah satu permasalahan yang tak luput dari kontroversi yaitu tentang inseminasi atau bayi tabung. Perlu menganalisa lebih mendalam agar kita mampu menyikapinya secara matang.
Inseminasi sebenarnya muncul pertama kali di industri ternak untuk banyak menghasilkan sapi yang dihamili oleh sapi jantan agar produksi susu dapat lebih meningkat. Dan akhir-akhir ini dikembangkan untuk mencari solusi bagi pasangan suami isteri yang belum dikaruniai keturunan.
Bayi tabung merupakan bayi hasil konsepsi (dari pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan dalam sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Didalam laboratorium, tabung tersebut dibuat sedemikian rupa menyerupai  dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu atau wanita, sehingga temperatur dan situasinya persis sama dengan aslinya.
Dalam melakukan in-virto fertilization (inseminasi buatan / bayi tabung) dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
  1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
  2. Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
  3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
  4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
  5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
  6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
  7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Oleh sebab itu, dalam teknik pembuatan bayi tabung tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pihak non medis.
Dalam permasalahan ini, pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung, diantaranya :
  • Bayi tabung yang dihasilkan dari sperma dan ovum pasangan suami isteri yang sah hukumnya adalah mubah, karena hak ini termasuk ikhtiar (usaha yang dihalalkan) berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  • Bayi tabung yang dihasilkan baik dari pihak isteri, maupun pihak suami saja yang dengan bantuan dasar zygote berasal dari orang lain hukumnya adalah haram, karena statusnya dianggap sama dengan berzinah di luar pernikahan dan dapat menimbulkan masalah dalam pembagian hak ahli waris di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar